Fiqh kontemporer/ Masail Fiqhiyah mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah kajian dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kajian fiqh kontemporer tersebut dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek :

a.       Aspek hukum keluarga, seperti ; akad nikah melalui telepon, penggunaan alat kontra sepsi, dan lain-lain.

b.      Aspek ekonomi, seperti ; system bunga dalam bank, zakat profesi, asuransi, dan lain-lain.

c.       Aspek pidana , seperti ; huku pidana islam dalam sistem hukum nasional

d.      Aspek kewanitaan seperti, ; busana muslimah (jilbab), wanita karir, kepemimpinan wanita, dan lain-lain.

e.       Aspek medis, seperti ; pencangkokan organ tubuh atau bagian organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, ramalan genetika, cloning, penyebrangan jenis kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya, bayi tabung, percobaan-percobaan dengan tubuh manusia dan lain-lain.

f.        Aspek teknologi, seperti ; menyembelih hewan secara mekanis, seruan adzan atau ikrar basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau televisi, dan lain-lain.

g.      Aspek politik (kenegaraan), seperti ; yakni perdebatan tentang perdebatan sekitar istilah “Negara islam”, proses pemilihan pemimpin, loyalitas kepada penguasa (kekuasaan), dan lain sebagainya.

h.      Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti ; tayammum dengan selain tanah (debu), ibadah kurban dengan uang, menahan haid karena demi ibadah haji, dan lain sebagainya.